时间:2025-06-11 16:49:23 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidan quickq加速器在哪下载
Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidana korupsi dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, kebijakan formulatif perampasan aset hasil tindak pidana korupsi saat ini terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang 20 Tahun 2001.
Sehingga, kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Soal Penyitaan Hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta, Kejaksaan Agung Digugat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga melakukan perampasan aset masyarakat maupun korporasi yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.
"Bahkan berdasarkan non-conviction based asset forfeiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan," ujarnya lagi.
Jika dikaitkan dengan HAM, Suparji menyebut bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah. "Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan dimuka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU," kata dia.
Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dalam konteks Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya, tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Pekerja Korban PHK Giant, Mau Diapain Bu Menaker?2025-06-11 16:40
Link dan Cara Cek Pengumuman PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024, Cek di Sini!2025-06-11 16:04
Cerita Lahir dan Berkembangnya DANA, Salah Satu Pionir Dompet Digital di Indonesia2025-06-11 15:38
Pembantaran Dicabut, Rommy Kembali Ditahan KPK2025-06-11 15:21
Ketua DPRD DKI Layangkan Protes ke Gubernur Anies Baswedan: Gimana Nasib Jalan Ali Sadikin?2025-06-11 15:09
世界著名艺术院校及申请指南2025-06-11 14:52
美国电影学院研究生申请要求2025-06-11 14:44
Anies Sebut PSBB Jakarta Episode Tiga Jadi yang Terakhir, Corona Segera Tamat?2025-06-11 14:43
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Penjelasan Menag!2025-06-11 14:16
Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betleehem, Apa Makna Tema Natal 2024?2025-06-11 14:09
KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara2025-06-11 16:40
Pernikahan Mewah di China, Pengantin Wanita Pakai 100 Gelang Emas2025-06-11 16:29
Pesawat Putar Balik, Bawa 200 Penumpang tapi Toiletnya Rusak Parah2025-06-11 16:29
英国艺术设计专业留学介绍2025-06-11 16:24
Mantan Petinggi Polri sebut Penista Agama Ade Armando dan Abu Janda kok Dibiarkan!2025-06-11 16:09
Ditunjuk Jadi Maskapai Haji 2025, Lion Air Bersyukur Dipercaya Angkut Jamaah RI2025-06-11 15:36
Pernikahan Mewah di China, Pengantin Wanita Pakai 100 Gelang Emas2025-06-11 15:18
高考成绩可以直接申请出国留学吗?2025-06-11 14:18
Pemerintah Targetkan Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan 28 Oktober 20252025-06-11 14:17
Bingung Khutbah Idul Fitri di Rumah? Ini Contekan Mudah dari Ustad Somad2025-06-11 14:11